Adapun pelanggaran berat tersebut antara lain :
- Karyawan Ramayana melakukan pencurian, penggelapan, penipuan, korupsi dan sebagainya
- Karyawan Ramayana melakukan penganiayaan, pengroyokan dan sejenisnya
- Karyawan Ramayana menghasut, mempengaruhi dan sejenisnya untuk melakukan perbuatan yang menyimpang dan merugikan perusahaan.
- Karyawan Ramayana merusak milik perusahaan, menempel dan menyebarkan pamflet yang sifatnya menghasut dan yang menganggu aktivitas kerja di perusahaan.
- Karyawan Ramayana melakukan sabotase, atau menghentikan kegiatan operasional yang sedang beroperasi maupun yang belum beroperasi.
- Karyawan Ramayana dengan sengaja memberikan keterangan palsu
- Karyawan Ramayana mengedarkan, menggunakan dan ketergantungan narkoba (narkotik dan obat-obat terlarang), serta berjudi
- Karyawan Ramayana melawan, bertindak kasar, membantah, menghina serta melakukan pengancaman terhadap pimpinan. Membuat keributan, berkelahi dan sejenisnya.
- Karyawan Ramayana secara tidak langsung, melakukan praktek asusila, melakukan tindakan pelecehan seksual maupun martabat.
- Karyawan Ramayana membocorkan rahasia perusahaan
- Karyawan Ramayana melakukan tindakan baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat mengarah pada tindakan yang mengandung unsur tindak pidana (yang dapat dibuktikan dari hasil persidangan di peradilan)
- Karyawan Ramayana melalaikan atau mengabaikan kewajiban, yaitu sering datang terlambat yang berulang kali dan tanpa memperbaiki prestasi kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar