Sabtu, 22 Januari 2011

Kategori Pelanggaran Fatal di Ramayana

Pelanggaran fatal adalah pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan Ramayana yang masuk dalam kategori berat sehingga mengakibatkan karyawan tersebut perusahaan Ramayana berhak untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) tanpa pesangon maupun ganti rugi kepada Karyawan Ramayan yang bersangkutan.

Adapun pelanggaran berat tersebut antara lain :
  1. Karyawan Ramayana melakukan pencurian, penggelapan, penipuan, korupsi dan sebagainya 
  2. Karyawan Ramayana melakukan penganiayaan, pengroyokan dan sejenisnya 
  3. Karyawan Ramayana menghasut, mempengaruhi dan sejenisnya untuk melakukan perbuatan yang menyimpang dan merugikan perusahaan. 
  4. Karyawan Ramayana merusak milik perusahaan, menempel dan menyebarkan pamflet yang sifatnya menghasut dan yang menganggu aktivitas kerja di perusahaan. 
  5. Karyawan Ramayana melakukan sabotase, atau menghentikan kegiatan operasional yang sedang beroperasi maupun yang belum beroperasi. 
  6. Karyawan Ramayana dengan sengaja memberikan keterangan palsu 
  7. Karyawan Ramayana mengedarkan, menggunakan dan ketergantungan narkoba (narkotik dan obat-obat terlarang), serta berjudi
  8. Karyawan Ramayana melawan, bertindak kasar, membantah, menghina serta melakukan pengancaman terhadap pimpinan. Membuat keributan, berkelahi dan sejenisnya. 
  9. Karyawan Ramayana secara tidak langsung, melakukan praktek asusila, melakukan tindakan pelecehan seksual maupun martabat. 
  10. Karyawan Ramayana membocorkan rahasia perusahaan 
  11. Karyawan Ramayana melakukan tindakan baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat mengarah pada tindakan yang mengandung unsur tindak pidana (yang dapat dibuktikan dari hasil persidangan di peradilan) 
  12. Karyawan Ramayana melalaikan atau mengabaikan kewajiban, yaitu sering datang terlambat yang berulang kali dan tanpa memperbaiki prestasi kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar