Sabtu, 22 Januari 2011

Peraturan dan Tata Tertib Perusahaan Ramayana

Berikut adalah tata tertib dan peraturan yang ada pada Perusahaan Ramayana
  1. Karyawan Ramayana yang terlambat masuk kerja atau pulang lebih awal dari waktu yang telah ditentukan perusahaan, maka karyawan wajib melapor secara tertulis dan lisan kepada Pimpinan Divisi SDM yang bersangkutan.
  2. Setiap karyawan Ramayana wajib mencetakkan kartu absensinya masing-masing pada mesin absen yang tersedia pada saat masuk kerja, pulang keluar dan masuk istirahat (keluar dan masuk istirahat khusus untuk toko), bila tidak mengabsensi, maka gaji pada hari tersebut tidak dibayarkan.
  3. Selama jam kerja berlangsung, karyawan Ramayana tidak dibenarkan meninggalkan tempat kerja tanpa seijin Pimpinan Ramayana dan Divisi SDM Ramayana dan harus mengisi form yang telah disediakan oleh Divisi SDM  Ramayana
  4. Karyawan Ramayana yang tidak masuk kerja karena sakit, wajib memberitahukan secara tertulis maupun telepon pada hari itu kepada Pimpinan Ramayana dan Divisi SDM Ramayana atau setidaknya secara tertulis lengkap dan sah pada hari pertama masuk kerja setelah sakit.
  5. Karyawan Ramayana tidak masuk kerja karena keperluan pribadi/keluarga maka karyawan tersebut sebelumnya harus mendapat ijin dari Pimpinan dan Divisi SDM
  6. Karyawan Ramayana yang tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan yang sah dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh perusahaan maka karyawan tersebut dianggap mangkir, apabila mangkir sebanyak 5 (lima) hari secara berturut-turut maka karyawan tersebut dianggap mengundurkan diri dari perusahaan secara sepihak. 
  7. Selama jam kerja, karyawan tidak diperkenankan menerima tamu pribadi, bersenda gurau, minum, merokok, membaca buku, surat kabar, ngobrol dan lain-lain yang sifatnya menganggu aktivitas perusahaan. 
  8. Karyawan Ramayana tidak dibenarkan meminjam atau membawa keluar barang milik perusahaan, mempergunakan fasilitas perusahaan seperti kendaraan bermotor, alat-alat kerja, pesawat kerja dan lain-lain untuk keperluan pribadi tanpa seijin pimpinan.
  9. Setiap karyawan Ramayana wajib memakai, memelihara dan menjaga penuh tanggung jawab barang dan fasilitas kerja milik perusahaan serta mencegah setiap kemungkinan timbulnya kehilangan atau kerusakan
    Barang-barang pribadi milik karyawan seperti; tas (sesuai dengan ukuran yang berlaku atau sesuai standar), jaket dan lain-lain harus disimpan baik-baik ditempat yang disediakan, tidak dibenarkan membawa barang-barang tersebut ke lokasi tempat kerja.
  10. Selama menjalankan tugas setiap hari  karyawan Ramayana harus memelihara penampilan dan kepribdian yang menarik dan simpatik, rapih dan sopan dalam berpakaianl, maupun bersepatu (formal), tidak diperkenankan memakai perhiasan yang mencolok serta make up yang berlebihan, setiap karyawan harus memakai seragam yang telah ditentukan.
  11. Setiap karyawan Ramayana wajib tunduk pada pimpinan, serta menjalankan perintah dengan penuh rasa tanggung jawab, yang masih sesuai dengan ketentuan perusahaan.
  12. Segala kegiatan karyawan Ramayana wajib bertingkah laku yang dapat mencerminkan kepribadian menurut norma-norma yang berlaku di lingkungan berdasarkan agama dan kepercayaan masing-masing. 
  13. Setiap karyawan Ramayana wajib menjaga suasana kerja yang harmonis, tertib rukun bergotong royong, disiplin dalam bekerja. Tidak dibenarkan minum-minum beralkohol, membawa senjata tajam/api dan lainnya yang bersifat mengganggu keamanan dan ketertiban perusahaan. 
  14. Karyawan Ramayana tidak dibenarkan melakukan kegiatan usaha untuk kepentingan pribadi, atau mencari keuntungan diri sendiri, yang sifatnya merugikan perusahaan dalam arti seluas-luasnya. Setiap karyawan yang mengetahui rekannya melakukan hal-hal yang merugikan perusahaan wajin melaporkan segera kepada atasan/pimpinan perusahaan (kerahasiaan melapor terjamin). Sebaliknya apabila tidak melaporkan karyawan Ramayana tersebut dianggap bersekongkol. 
  15. Karyawan Ramayana wajib mentaati dan mematuhi semua peraturan yang sudah dan akan diberikan perusahaan apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan karyawan maka karyawan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa peringatan maupun Pemutusan Hubungan Kerja tanpa syarat atau pesangon maupun ganti rugi. 
  16. Setelah membaca dan mengerti isi peraturan di atas serta sanggup mentaati dan mematuhinya. 
  17. Bagi karyawan Ramayana yang terkena tindak pidana dan sudah diputuskan melalui proses peradilan, akan dapat kehilangan hak dan kewajibannya melalui kebijaksanaan perusahaan. 
  18. Setiap karyawan Ramayana yang meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya (selama periode tertentu) untuk kepentingan: pribadi, agama, negara dan lain-lain maka hak dan kewajibannya diatur melalui kebijaksanaan perusahaan Ramayana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar